FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
18 Maret 2020Sahabat Bukuilmu.com, Wabah virus corona membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait virus corona jenis baru atau Covid-19. Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 mengatur penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19. Ringkasnya bisa dilihat pada poin2 berikut ini:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat.
Dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.
Dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.
Seperti, jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir.
Membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia, kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu ,masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab
16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF DR H HASANUDDIN AF
Ketua
DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ISI Lengkap Fatwa MUI Tentang Ibadah Saat Wabah Virus Corona, Haramkan Timbun Masker, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/17/isi-lengkap-fatwa-mui-tentang-ibadah-saat-wabah-virus-corona-haramkan-timbun-masker?page=4.
Editor: Yaspen Martinus
Baca juga
Nasihat tentang Kematian
Sobat Bukuilmu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pada suatu hari menasihati para sahabatnya: “Jika kalian melewati kuburan, panggillah mereka, jika engkau bisa memanggil. Lihatlah, betapa sempitnya tempat tinggal mereka. Tanyakanlah kepada orang-orang kaya dari mereka, masih tersisakah kekayaan mereka? Tanyakan pula kepada orang-orang miskin di antara mereka, masih tersisakah kemiskinan mereka? Tanyakanlah tentang lisan-lisan yang dengannya mereka berbicara, tentang sepasang mata yang dengannya mereka melihat. Tanyakan pula tentang kulit dan tubuh mereka, apa yang diperbuat oleh ulat-ulat di balik kafan-kafan mereka?
Pemuda adalah generasi harapan bangsa.
Sobat Bukuilmu, Pemuda memiliki andil besar dalam sejarah kebangkitan sebuah bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa tergantung pada kondisi para pemudanya. Jika pemudanya memiliki jiwa yang maju, jiwa besar, dan akhlak/karakter yang unggul, maka bangsa itu akan maju, besar dan mampu memimpin peradaban dunia. Sebaliknya, jika pemudanya menghabiskan waktunya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti mabuk-mabukan, narkoba, tawuran, main game, pornografi, dan pornoaksi, tidak memiliki kepedulian sosial, maka masa depan bangsa itu akan suram.
4 Kunci Keberkahan dan Kebahagiaan Hidup
Sobat Bukuilmu.com, Setiap muslim di muka bumi ini pasti menginginkan kehidupan yang bahagia, penuh dengan keberkahan, keamanan, kelapangan dan keridoan Allah SWT baik di dunia apalagi di akhirat kelak. Harta yang berkah, keluarga yang solih, pekerjaan yang nyaman, lingkungan yang baik, pemerintah yang adil, dan tempat tinggal yang aman dari bencana dan marabahaya. Semua itu dapat diperoleh seorang muslim ketika ia mengikuti tuntunan Allah Swt dalam kehidupan.
SMART EDU : BISNIS DUNIA PENDIDIKAN DAN SOLUSI ANAK CERDAS
Apakah ini permasalahan Bpk/Ibu Sekalian: 🎯 *Anak anda malas berlajar?* 🎯 *Tidak pernah rangking kelas?* 🎯 *Nilai Matematikanya jeblok ?* 🎯 *Hafalan"nya Payah?* 🎯 *Lebih suka main Game* 🎯 *Sering Bermain HP*
Semangat Ibadah di 10 hari terakhir Ramadan
Saat ini kita berada di 10 hari terakhir bulan Ramadan, tepatnya tgl 23 Ramadan, tidak terasa bulan yang yang penuh dengan kebaikan, keberkahan, Rahmat dan Magfirah dari Allah ini akan pergi meninggalkan kita. Bulan yang sangat dinanti-nanti dan dicintai oleh orang-orang yang soleh, hamba-hamba Allah yang beriman. para Sahabat ra menangis apabila hendak berpisah dengan bulan suci Ramadhan, mereka takut jika tidak mendapatkan ampunan karena Jika pada bulan Ramadhan saja seseorang tidak mendapatkan ampunan apalagi pada bulan-bulan yang lain.