Renungan Idul Fitri 1434 H: Makna Halal Bihalal
22 Agustus 2013Oleh: Dr. Agus Pahrudin, M.Pd
Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Provinsi Lampung
Masih dalam rangka Idul Fitri, umat Islam Indonesia sibuk melaksanakan apa yang disebut halal bi halal. Bagi mereka yang melaksanakannya, hal itu bermakna, “ saya mohon maaf atas segala kesalahan saya kepada anda. Sebaliknya, saya sudah memaafkan terlebih dahulu kesalahan anda kepada saya, bila ada.” Substansi kegiatan ini sebenarnya adalah kerelaan untuk bermaaf-maafan, sebagai pangkal tolak untuk kembali memulai kehidupan sebagaimana biasa.
Menurut kamus, kata “halal” bermakna “mengikhlaskan.” Dengan kata lain halal bi halal dapat diartikan sebagai ungkapan untuk saling mengikhlaskan atau saling memaafkan satu sama lain. Hal ini sejalan dengan pesan yang dibawa oleh Islam tentang tindakan saling memaafkan dalam interaksi sesama manusia.
Dalam Islam, tindakan di atas telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan dibagi ke dalam tiga tingkatan, sebagaimana dipahami dari surah al-Taghabun [64] ayat 14 yang berbunyi, “ Allah sungguh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Berdasarkan ayat ini dapat dipahami bahwa memaafkan kesalahan, menghabiskan kesalahan, dan mengampuni kesalahan merupakan tiga hal yang berbeda. Dalam konteks ini, pertanyaan yang harus dijawab: Dapatkah ketiga tingkatan tersebut dicapai dengan melakukan halal bi halal sebagai tradisi umat Islam di Indonesia ?
Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu membahas ketiga terminologi tersebut satu persatu.
Pertama, tingkat memaafkan. Kata “memaafkan” (‘afw) banyak ditemukan dalam al-Qur’an, dan sebagian besar di antaranya disebutkan berkenaan dengan Allah. Bahwa Allah memang Maha Pemaaf, betapa pun besar kesalahannya yang dilakukan hamba-Nya. Asalkan, hamba itu mau bertaubat, yaitu menyadari kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Adapun yang berkenaan dengan manusia terdapat dalam surah al-Baqarah [2]: 237 yang berbunyi, “Memaafkan itu dekat sekali kepada takwa”. Dalam ayat ini permaafan berhubungan dengan penghapusan kewajiban membayar mahar oleh suami yang belum pernah menjamah isterinya dan bila terpaksa harus bercerai. Maksudnya, bila suami-isteri harus berpisah, sedangkan mereka belum pernah melakukan hubungan suami-isteri, maka suami hanya berkewajiban membayar mahar separohnya yang sudah disepakati. Tetapi menghapuskan kewajiban itu adalah lebih baik dan itulah yang dekat sekali dengan ketakwaan. Jadi, kata “memaafkan” dalam ayat itu berarti “menghapuskan”, yaitu menghapuskan kewajiban membayar mahar (tidak perlu membayar mahar).
Sejalan dengan ayat tersebut al-Qur’an surah al-Nisa [4]: 149 menjelaskan yang berbunyi: ”Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Kuasa”.
Berdasarkan ayat ini semakin jelas, bahwa tindakan memaafkan memang ditujukan pada kesalahan seseorang. Memaafkan dalam konteks ini bermakna, menghapuskan kesalahan sehingga kesalahan tersebut hilang dalam file seseorang. Jika seseorang mampu berbuat demikian, maka ia berarti telah bersifat pemaaf dan perkasa, hal ini mirip dengan sifat Allah sebagaimana tersurat pada ujung ayat tersebut. Memang, hanya seseorang yang perkasalah yang mampu memaafkan atau menghapuskan kesalahan orang lain dari memorinya (ingatannya).
Kedua, tingkat “menghabiskan kesalahan”. Kata ini, sepertinya memiliki pengertian yang sama dengan kata “menghapus kesalahan”. Padahal, keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Kata, “Menghapus kesalahan” diungkapkan dengan kata ‘afw, sedangkan kata “menghabiskan kesalahan”, diungkapkan dengan kata safh. Kata safh, berarti “lembaran”, artinya memberikan lembaran baru yang bersih untuk diisi. Maknanya adalah, bila suatu kesalahan hanya dihapus dari atas kertas misalnya, maka masih tertinggal juga sedikit noda di atas kertas tersebut. Tentu saja yang lebih baik adalah mengganti kertas tersebut dengan yang baru dan bersih. Berdasarkan pada kata ini, maka terambil kata safhah, yang berarti muka. Hal ini mengisyaratkan, bahwa antara mereka yang bersalah perlu berhadapan untuk saling memperlihatkan muka yang jernih. Berdasarkan kata ini pula ditemukan kata mushafahah, yang bermakna mereka yang saling bersalaman itu perlu berjabat tangan.
Dari paparan di atas, terlihat bahwa kata safh jauh lebih dalam maknanya daripada kata afw. Di dalam kata safh terkandung makna memperlihatkan muka yang jernih, bersalaman dan memulai persahabatan dengan lembaran baru (suasana) baru yang tentu saja lebih hangat.
Ungkapan “menghabiskan kesalahan”, di dalam al-Qur’an diantaranya ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika berhadapan dengan kaum musyrikin yang menolak seruan beliau (lihat, Q.S. al-Maidah [5] : 13. Beliau memang tidak perlu mendendam kepada siapa pun, walau pun orang itu menolak seruan beliau bahkan menyakiti. Sebaliknya, mereka dimaafkan, karena semua Nabi biasa ditolak dan disakiti. Hal yang sangat menarik lagi adalah ungkapan al-Qur’an surah al-Nur [24]: 22 yang berbunyi: ” Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas berkenaan dengan sikap Abu Bakar al-Shiddik yang menghukum saudara sepupunya dari pihak ibu yang bernama Mistah yang miskin, dengan tidak memberinya bantuan nafkah. Ia adalah penyebar fitnah menyangkut salah seorang isteri Nabi yang juga putri Abu Bakar al-Shiddik, yaitu Aisyah. Kisahnya sebagai berikut:
Aisyah ikut satu peperangan dengan Yahudi Bani Mustaliq, selesai berperang, waktu pasukan hendak pulang, Aisyah mendadak ingin buang air besar. Sementara itu pasukan terus berangkat tanpa menyadari bahwa Aisyah tidak bersama mereka. Selesai buang air besar, Aisyah mendapatkan pasukan sudah hilang dari pandangannya. Tetapi, ia duduk saja menunggu, karena yakin Nabi akan menjemputnya. Namun yang terjadi ternyata tidak demikian, karena Nabi mengira sudah berada di atas krandanya. Malam pun tiba. Ketika itu, seorang bernama Safwan pulang dari negeri lain dan kebetulan lewat di tempat itu dan menemukannya. Safwan kemudian memberikan untanya, dan membawanya pulang. Peristiwa itulah yang menimbulkan fitnah, karena mereka membayangkan bagaimana seorang wanita muda dan cantik berada di padang pasir yang sunyi dengan seorang pemuda yang gagah. Nabi sendiri terpengaruh oleh fitnah tersebut, sehingga meminta penyelesaian dari Allah. Baru satu bulan kemudian Allah menurunkan surah al-Nur [24] ayat 11-20, yang menegaskan tentang kesucian Aisyah.
Dari ayat dan peristiwa di atas, dapat dipahami bahwa kesalahan yang pernah dibuat saudara, orang miskin, atau orang yang terlantar tidak boleh mendorong seseorang untuk bertindak tidak adil dengan cara tidak membantu mereka. Dalam kondisi apa pun, Allah tetap menghendaki agar tujuan yang hakiki tercapai, yaitu terlaksananya tanggungjawab kepada keluarga, penanggulangan kemiskinan dan bantuan bagi orang-orang yang terlantar itu, tanpa memandang berbagai cacat mereka. Karena itu, permaafan dan penghapusan kesalahan orang dari ingatan harus terwujud, dan lembaran baru dengan suasana baru harus terlaksana.
Ketiga, tingkat mengampuni (maghfirah). Kata ini secara harfiyah bermakna melindungi dari segala yang mengganggu. Dilihat dari arti harfiyahnya menunjukkan bahwa pelakunya aktif. Di dalam al-Qur’an, tindakan ini memang berarti bahwa disamping kesalahan dimaafkan dan lembaran baru dibuka, orang yang bersangkutan juga diberi oleh Allah anugerah kebajikan yaitu nikmat dan surga. Sifat ini kebanyakan adalah monopoli Allah. Tapi ada yang diungkap berkenaan dengan manusia di antaranya ayat al-Qur’an berkenaan dengan kata ”mengampuni” adalah surah al-Syura [42]:43 yang berbunyi: ”Barangsiapa yang sabar dan mengampuni, itulah kebajikan yang paling utama”.
Ayat tersebut berkenaan dengan penegasan pada ayat sebelumnya, yaitu bahwa kejahatan memang pantas dibalas dengan kejahatan. Tetapi, memaafkan lebih terpuji, dan orang yang teraniaya wajib membela diri. Lebih dari itu, orang bisa membebaskan segalanya, bahkan dapat membalas kejahatan dengan kebaikan. Inilah kebajikan yang bernilai paling tinggi. Inilah yang disebut dengan ”pengampunan”, yaitu membalas kejahatan dengan kebaikan.
Suatu saat, Abu Bakar al-Shiddk pernah dicaci maki oleh seseorang di hadapan Nabi. Mula-mula ia diam saja, namun setelah caci maki dirasakan keterlaluan, akhirnya dijawab juga olehnya ucapan orang itu. Melihat hal tersebut, Nabi pergi. Abu Bakar pun tersentak kaget, lalu mengejar Nabi dan bertanya, mengapa pergi ? Nabi menjawab, “Bila kamu diam atas cacian orang, maka malaikatlah yang akan menjawabnya”. Tetapi waktu itu kamu menjawabnya, maka syetanlah yang telah melakukannya”. Nabi melanjutkan tausiahnya, “Ada tiga hal yang sifatnya pasti: (1) orang yang dianiaya, akan dimuliakan oleh Allah, (2) yang memberi, akan ditambah pemilikannya oleh Allah, dan (3) orang yang mencoba meminta untuk memperoleh lebih banyak, maka yang ada padanya akan dikurangi oleh Allah”.
Tingkat permaafan yang telah dipaparkan di atas bila dihubungkan dengan tradisi Halal bi Halal saat Idul Fitri yang dilaksanakan umat Islam Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan ketiga tingkat permaafan tersebut. Tidak jarang terjadi, kegiatan itu malah cenderung hanya formalitas belaka. Bersalam-salaman, tetapi hati masih mendongkol; mengucapkan kata-kata maaf, tetapi bermuka masam. Andaikata sudah terlaksana proses pemaafan, hal itu saja belum cukup, karena ada tingkat kedua yang lebih sulit, yaitu menghapus kesalahan manusia dari dalam arsip pikiran dan rasa, sehingga tidak teringat dan tidak terdeteksi lagi. Dalam konteks ini, nampaknya ada baiknya juga mengingat ucapan orang bijak, bahwa “mendendam itu menggelisahkan, tetapi memaafkan membuat enak tidur”.
Ada tingkat yang lebih tinggi dan lebih sulit lagi, yaitu disamping memaafkan dan menghapus kesalahan, perlu juga membalas kesalahan dengan kebajikan. Membalas dengan kebajikan tidak mesti berarti mengirimkan parcel atau amplop atau sejenis ungkapan material lainnya dengan tujuan untuk meminta lebih. Memberikan untuk meminta lebih, jelas terlarang menurut ajaran agama (lihat, Q.S. al-Mudatsir [74]:6) yang berbunyi: ”Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”.
Berkenaan dengan hal itu relevan dengan peribahasa Arab, ”Orang menjadi budak dari yang memberinya”. Maksudnya: orang itu akan tunduk di bawah permintaan orang yang memberi tersebut.
Halal bi halal, jangan pula dimaksudkan sebagai ajang untuk mengisi perut sepenuh-penuhnya, karena perut yang penuh dapat menutup pikiran. Agama justru menganjurkan kaum Muslimin untuk ”puasa enam hari”, senen-kamis, dan puasa-puasa sunah lainnya. Setelah digembleng selama sebulan dalam puasa Ramadhan, umat Islam seharusnya dapat menyatakan sumpah: akan meningkatkan kepedulian kepada sesama, dan kerja keras untuk membangun bangsa dan negara, supaya bangsa dan negara ini memiliki peradaban yang utama. Paling tidak dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Dari paparan tersebut, maka intisarinya dapatlah disimpulkan sebagai berikut :
Pertama. Dari paparan di atas, terlihat bahwa kata safh (menghabiskan kesalahan) jauh lebih dalam maknanya daripada kata afw (memaafkan/menghapuskan kesalahan). Di dalam kata safh terkandung makna memperlihatkan muka yang jernih, bersalaman dan memulai persahabatan dengan lembaran baru (suasana) baru yang tentu saja lebih hangat. Berdasarkan kata ini pula ditemukan kata mushafahah, yang bermakna mereka yang saling bersalaman itu perlu berjabat tangan. Disamping dua hal tersebut, ada tingkat yang lebih tinggi dan lebih sulit lagi, disamping memaafkan dan menghapuskan kesalahan, yaitu mengampuni kesalahan (maghfirah), yang bermakna membalas kesalahan dengan kebajikan.
Kedua. Al-Qur’an menjelaskan bahwa kesalahan yang pernah dibuat saudara, orang miskin, atau orang yang terlantar tidak boleh mendorong seseorang untuk bertindak tidak adil dengan cara tidak membantu mereka. Dalam kondisi apa pun, Allah tetap menghendaki agar tujuan yang hakiki tercapai, yaitu terlaksananya tanggungjawab kepada keluarga, penanggulangan kemiskinan dan bantuan bagi orang-orang yang terlantar itu, tanpa memandang berbagai cacat mereka. Karena itu, permaafan dan penghapusan kesalahan orang dari ingatan harus terwujud, dan lembaran baru dengan suasana baru harus terlaksana.
Ketiga. Sabda Rasulullah SAW, “ada tiga hal yang sifatnya pasti: (1) orang yang dianiaya, akan dimuliakan oleh Allah, (2) yang memberi, akan ditambah pemilikannya oleh Allah, dan (3) orang yang mencoba meminta untuk memperoleh lebih banyak, maka yang ada padanya akan dikurangi oleh Allah”.
Keempat. Tingkat permaafan yang telah dipaparkan di atas bila dihubungkan dengan tradisi Halal bi Halal saat Idul Fitri yang dilaksanakan umat Islam di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan ketiga tingkat permaafan tersebut. Pertama, Bersalam-salaman, tetapi hati masih mendongkol; mengucapkan kata-kata maaf, tetapi bermuka masam kedua, belum dapat menghapus kesalahan manusia dari dalam arsip pikiran dan rasa, sehingga tidak teringat dan tidak terdeteksi lagi.Ketiga, tingkat yang lebih tinggi dan lebih sulit lagi, yaitu disamping belum dapat memaafkan dan menghapus kesalahan, juga kebanyakan belum mampu membalas kesalahan dengan kebajikan. Kenyataan masih banyak, bahwa kejahatan dibalas dengan kejahatan pula.
Kelima. Merupakan suatu harapan, semoga hasil puasa Ramadhan dengan Idul Fitri dan Halal bi halal ini, dapat berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan bangsa yang besar, pemimpinnya amanah dan raknyatnya Istiqamah dalam ketaqwaan kepada Allah SWT.
Mari kita melakukan introspeksi diri sebagaimana diingatkan dalam al-Qur’an surah al-Hasyr [59]: 18 yang berbunyi: ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini dengan tegas menjelaskan kepada orang yang mengaku beriman kepada Allah agar mempunyai langkah antisipatif terhadap kemungkinan apa yang bakal terjadi esok. Dapat memprediksi bahkan mempersiapkan hari esok lebih baik, dinamis, lebih mapan, lebih produktif daripada hari ini (yaitu peningkatan prestasi ketaqwaan dari hari ke hari).
Sejalan dengan ayat tersebut Rasulullah bersabda dalam konteks memotivasi untuk selalu lebih baik : “Barangsiapa yang hari ini sama seperti hari kemarin, maka ia merugi. Dan barangsiapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia pandai. Barangsiapa yang hari ini lebih jelek dari hari kemarin, maka ia terlaknat” (HR.Baihaqi)
Baca juga
Nasihat tentang Kematian
Pemuda adalah generasi harapan bangsa.
4 Kunci Keberkahan dan Kebahagiaan Hidup
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Smart Edu : Bisnis Dunia Pendidikan Dan Solusi Anak Cerdas




